BUDURAN, SIDOARJONEWS.id — Video deklarasi 12 kades Kecamatan Buduran yang nderek (ikut) bupati mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi perbincangan publik hingga dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo.
Salah satu diantara belasan kades tersebut ialah Achmad Khoiron, Kepala Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Khoiron membenarkan dirinya ada dalam video berdurasi 13 detik itu.
Namun, ia mengaku sudah lupa, kapan dan dimana video tersebut dibuat. Ia berujar video deklarasi tersebut dilakukan secara spontan.
“Iya, buatnya itu spontan, setelah arisan, lupa (kapan dibuat) karena sudah lama,” kata Achmad Khoiron, Selasa (13/2/2024).
Kendati video yang berisi ucapan dukungan untuk capres nomor urut 2 itu, kades Khoiron menegaskan tidak dimaksudkan tujuan tertentu.
Ia tidak berniat melakukan kampanye dukungan untuk Prabowo-Gibran. Video itu hanya dibuat untuk internal grup kalangan kepala desa.
“Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan,” tegasnya.
Kemarin, Senin (12/2/2024), Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo melaporkan tindakan para kades yang terlibat pernyataan dukungan itu ke Bawaslu Sidoarjo. Laporan diterima petugas Bawaslu Sidoarjo di kantor Bawaslu Sidoarjo Jalan Pahlawan.
“Kami menilai video para kades ini merupakan rangkaian deklarasi Santri Nderek Kiai,” ungkap M Husein, perwakilan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo.
Husein menyatakan yakin diksi dalam kalimat nderek bupati itu mengarah kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Karena sebelum Gus Muhdlor deklarasi Santri Nderek Kiai dukung Prabowo-Gibran.
“Kami menengarai bupati di situ adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Kami juga menduga ada penggunaan kekuasan,” tegasnya.
Menanggapi laporan itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyatakan lembaganya akan mendalami dan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait sebelum nanti diambil keputusan.
“Karena ini tadi ada syarat formil dan materil yang belum sempurna ya kita akan lakukan inisiatif. Akan kami jadikan informasi awal. Untuk informasi awal kita punya batasan maksimal 7 hari kerja untuk memutuskan akan dijadikan temuan atau tidak,” pungkasnya. (Ipung)