KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo akan turut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa yang menjadi agenda penting bagi masyarakat akar rumput dalam menentukan arah pembangunan lokal ke depan.
Penetapan Pilkades Serentak 2026 itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Kesepakatan tersebut menandai komitmen penuh pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berjalan aman, damai, dan transparan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo pada Senin (3/11/2026), Bupati Subandi menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan harus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan tertib. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Subandi, Senin, (3/11/2025).
Menurutnya, pemilihan kepala desa bukan sekadar kegiatan politik di tingkat lokal, melainkan momentum penting untuk memperkuat kebersamaan masyarakat serta memperkokoh fondasi pembangunan dari desa.
“Pilkades bukan hanya soal memilih pemimpin desa, tetapi juga soal bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam membangun Sidoarjo dari akar pemerintahan paling bawah,” tambahnya.
Tahapan Pilkades Serentak 2026: Jadwal Lengkap
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tersebut, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo 2026 dibagi dalam beberapa fase penting:
1. Masa Persiapan: dimulai pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Pada tahap ini, panitia desa akan membentuk struktur kepanitiaan, melakukan sosialisasi peraturan, serta menyiapkan seluruh logistik dan administrasi yang dibutuhkan.
2. Tahapan Pencalonan: dilaksanakan pada 14 Januari hingga 23 April 2026, di mana warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh panitia kabupaten.
3. Pemungutan Suara: dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Hari ini akan menjadi puncak pesta demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon pemimpinnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
4. Penetapan Hasil: dilakukan antara 24 Mei hingga 29 Juni 2026, yang mencakup rekapitulasi suara, pengesahan hasil pemilihan, serta pelaporan ke pemerintah daerah.
Pemkab Sidoarjo menegaskan, jadwal tersebut dapat berubah menyesuaikan kondisi lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Forkopimda untuk Pilkades Damai
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan bahwa seluruh aparat kepolisian siap mengamankan jalannya Pilkades 2026. Ia menyebut bahwa Polresta Sidoarjo telah menyiapkan strategi pengamanan sejak masa sosialisasi hingga pasca-pemilihan.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang. Fokus kami adalah memastikan situasi tetap kondusif, tertib, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegas Tobing.
Sementara itu, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo juga menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung terciptanya stabilitas wilayah. “Kami akan bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah agar seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar tanpa gangguan keamanan,” ujarnya.
Sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci utama untuk mencegah potensi konflik antarpendukung calon kepala desa. Pilkades, yang merupakan manifestasi demokrasi tingkat desa, sering kali memunculkan dinamika sosial yang cukup tinggi. Karena itu, pendekatan humanis, komunikasi efektif, dan peran tokoh masyarakat akan sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas.
Dukungan DPRD dan Kejaksaan
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan bahwa lembaga legislatif siap mendukung seluruh proses Pilkades, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan regulasi. Ia berharap agar Pilkades serentak ini tidak hanya menjadi rutinitas lima tahunan, melainkan juga wadah pendidikan politik bagi masyarakat desa.
“Pilkades adalah bentuk nyata dari demokrasi di akar rumput. Kita ingin masyarakat tidak hanya datang ke TPS, tapi juga memahami makna dari proses ini—bahwa mereka sedang memilih pemimpin yang akan mengelola potensi desa untuk kesejahteraan bersama,” kata Abdillah Nasih.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta menekankan pentingnya integritas dalam seluruh tahapan Pilkades. Ia meminta panitia dan calon kepala desa menjunjung tinggi etika dan aturan hukum yang berlaku. “Kami akan mengawal dari sisi hukum agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang bisa merusak nilai demokrasi,” ujarnya.
Antisipasi Desa dengan Satu Calon
Dalam rapat tersebut, Pemkab Sidoarjo juga membahas kemungkinan adanya desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa. Sesuai ketentuan, pelaksanaan Pilkades di desa yang hanya memiliki satu calon akan ditunda hingga diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Langkah ini diambil agar setiap proses pemilihan tetap memenuhi asas demokrasi, di mana masyarakat diberikan pilihan dan hak yang setara untuk menentukan calon pemimpinnya.
Pilkades Sebagai Cerminan Demokrasi Desa
Bupati Subandi menekankan bahwa keberhasilan Pilkades serentak akan menjadi indikator penting bagi kematangan demokrasi di Kabupaten Sidoarjo. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga kondusivitas dan menghindari konflik horizontal yang sering muncul akibat perbedaan pilihan politik.
“Kita ingin Pilkades ini menjadi pesta rakyat yang benar-benar menggembirakan. Tidak ada perpecahan, tidak ada provokasi, dan tidak ada gesekan sosial. Semua pihak harus menjadikan Pilkades 2026 sebagai momentum memperkuat gotong royong,” tegasnya.
Bupati juga meminta perangkat daerah, camat, dan panitia Pilkades untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami mekanisme, hak, dan kewajiban dalam proses pemilihan. Edukasi politik yang benar diyakini dapat menekan potensi konflik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik bagi desanya.
Menuju Sidoarjo yang Demokratis dan Mandiri
Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa tahun 2026 menjadi momentum besar bagi Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan mandiri. Dari desa inilah roda pembangunan daerah berputar. Ketika desa mampu berinovasi, transparan, dan partisipatif, maka pembangunan kabupaten pun akan semakin maju.
Melalui Pilkades yang bersih, jujur, dan damai, masyarakat Sidoarjo diharapkan dapat memilih pemimpin desa yang benar-benar berintegritas, memahami kebutuhan warga, dan memiliki visi membangun yang berpihak kepada kepentingan publik.
Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar setiap proses berjalan sesuai asas demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kejujuran. Harapannya, Pilkades Serentak 2026 akan menjadi contoh sukses penyelenggaraan demokrasi lokal yang inspiratif di Jawa Timur, bahkan di tingkat nasional. (Yard)






Dari 80 Desa yg akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026, Desa mana saja yang terdaftar di kabupaten Sidoarjo. Kalau bisa nama Desa nya di publikasikan juga.