GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Desa Tebel, Gedangan nekat mencuri perhiasan majikannya seberat 39 gram. Aksi nekat itu dilakukan dengan dalih untuk menutupi semua hutangnya.
Pelaku tindak pidana pencurian ini seorang wanita berinisial NK. NK nekat mencuri logam mulia itu pada hari Minggu, (20/3/2022) lalu.
“Iya betul, barang-barang yang diambil tersangka ini berupa gelang, cincin, dan anting-anting yang disimpan oleh korban di dompet perhiasan di dalam kamarnya,” ucap Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Novi menjelaskan, korban yang bernama Tri ini baru sadar ketika perhiasan miliknya hilang pada Minggu, (20/03/2022) sore.
Ini diketahui usai dirinya memeriksa perhiasan yang disembunyikan di dalam dompet. Semua perhiasan kesayangannya itu dengan yakin disimpan rapi di dalam almari kamarnya.
Dari situlah, korban menyadari, emas dengan berat total 39 gram miliknya benar-benar hilang.
Mengetahui hal itu, keesokan harinya, Tri mencoba menanyakan perhiasan itu kepada pembantunya, NK. Namun, NK sempat berkelit.
“Pada saat itu, NK sempat gak ngaku. Tapi setelah dibujuk, akhirnya mengakui kalau sudah dia ambil emas-emas tersebut dan berjanji mau mengembalikannya,” ucap Novi.
Dijelaskan Novi lebih jauh, niat baik majikan untuk memaafkan NK saat itu masih terbuka. NK diberi waktu untuk mengembalikan perhiasan yang dicuri.
Namun, meski sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan, NK justru tak kunjung kembali ke rumah majikannya.
Hal ini malah membuat jengkel majikan. Akhirnya, majikannya kesal, langsung melaporkan tindakan pencurian itu ke Polsek Gedangan.
“Berbekal laporan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Bendul Merisi Besar, Surabaya,” tambah Novi.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, sejumlah emas hasil curiannya itu rupanya sudah dijual. Pelaku menjual di toko emas area Jalan Raya Gajah Mada, Sidoarjo.
Menurut pengakuannya, emas itu di jual seharga Rp 13 juta. Hasil penjualan itu sudah digunakan untuk membeli kompor gas atau kebutuhan sehari-hari serta untuk membayar seluruh hutangnya.
“Hanya tersisa uang senilai Rp 1 juta. Barang-barang yang sudah dibeli pelaku kini sudah disita untuk jadi barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Dimas)