KOTA, SIDOARJONEWS.id –– Ada sekitar 14 desa yang masa jabatan kepala desanya tidak dapat diperpanjang. Sehingga harus diisi oleh seorang penjabat (Pj).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, mengatakan masa jabatan kades yang habis di bulan Mei 2024 ini ada 74 kepala desa.
“Yang bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan ada 60 kepala desa. Tapi bukan otomatis, nanti akan ada SK baru dari Bupati,” katanya saat menjelaskan hasil dari konsultasi Kemendagri, Jumat (3/5/2024).
Mulyawan menambahkan, 14 kepala desa yang tidak dapat diperpanjang karena berhalangan tetap. Ada yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan legislatif, ada juga yang meninggal dunia.
“Sehingga posisi kepala desanya diisi seorang penjabat sampai setelah Pilkades,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo belum dapat melaksanakan Pilkades di tahun ini. Alasannya karena berbarengan dengan tahapan dan pelaksanaan Pilkada.
Sehingga Pemkab Sidoarjo baru bisa melaksanakan Pilkades paling cepat di awal tahun 2025 besok.
“Setelah semua tahapan Pilkada tuntas, baru kami bisa melaksanakan Pilkades,” ungkap mantan Kepala Bakesbangpol itu.
Sementara, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Budiono, mengaku lega karena polemik masa jabatan kepala desa sudah tuntas.
Ia mengaku, konsultasi kepada Kemendagri yang dilakukan FKKD, Dinas PMD, dan DPRD Sidoarjo merupakan bentuk kehati-hatian.
“Kita tidak mau seperti pelantikan ASN kemarin yang sempat ramai dibahas. Dan, sekarang, masa jabatan kades sudah jelas yaitu diperpanjang selama 2 tahun,” pungkasnya. (Ipung)