KOTA, SIDOARJONEWS.id — Mantan Bupati Probolinggo, berinisial PTS, bakal menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerima pelimpahan berkas PTS dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Perempuan IIA Surabaya.
“Siang tadi, Rutan Perempuan IIA Surabaya, menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima sidoarjonews.id, Kamis (2/5/2024).
Heni menegaskan, pihaknya bakal mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah itu. Salah satunya dengan memfasilitasi PTS saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya.
Jika memang sidang dugaan TPPU mantan Bupati Probolinggo itu digelar langsung akan disiapkan pengawalan. Jika dilakukan secara daring bakal difasilitasi sarana dan prasarana sidang online.
“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” tegas Heni.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang, mengatakan PTS sedang menjalani masa hukuman empat tahun pidana penjara di kasus pertama.
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” urai Putri.
Putri juga mengatakan, bahwa selama ini, PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan. (Ipung)