KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polemik masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo sudah tuntas. Ada sekitar 60 kades di Kota Delta ini yang masa jabatannya habis di bulan Mei 2024.
Hari ini, Kamis 2 Mei 2024, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang berdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesra), Komisi A DPRD Sidoarjo, dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil konsultasi tersebut, jabatan kepala desa yang habis di tahun ini, secara otomatis diperpanjang selama 2 tahun ke depan.
“Dari hasil konsultasi tadi, masa jabatan kades yang habis secara otomatis diperpanjang atau ditambah 2 tahun,” kata anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, kepada sidoarjonews.id, Kamis (2/5/2024).
Adanya perpanjangan jabatan ini sesuai dengan UU Desa setelah mendapatkan revisi beberapa waktu lalu. Sekarang, UU Desa sudah diundangkan.
Sehingga, tambahnya, tidak membutuhkan aturan lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Jadi pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan tanpa harus meninggu aturan lebih lanjut,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
Untuk memastikan tersebut, Menurut Warih Andono, Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jabatan kepala desa.
“Dalam waktu dekat, akan ada SE yang mengatur jabatan kades ini,” ungkapnya.
Bagaimana dengan kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia?
Bagi kepala desa yang berhalangan, tetap Pemkab Sidoarjo wajib melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun, Pilkades baru bisa dilaksanakan pada tahun ini, setelah semua tahapan Pilkada tuntas.
“Ada sekitar 14 desa yang kepala desa berhalangan tetap. Nanti bisa dijabat Pj sampai dilaksanakan Pilkades,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rombongan dari Pemkab Sidoarjo yang ikut hadir dalam konsultasi tersebut diwakili Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan dan sekretarisnya, M Ainur Rahman Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra.
Kemudian, Komisi A DPRD Sidoarjo diwakili Warih Andono, Achmad Muzayyin, dan Anang Ma’ruf serta pengurus FKKD Sidoarjo. (Ipung)
Bagaimana dgn Kepala Desa yg sdh berakhir di bln januari 2024 ….apakah masih masuk dalam perpanjangan atau bgmn mhn penjelasan yang akurat