KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dyah, kuasa hukum terdakwa pembakar mobil Via Vallen berencana mengajukan keberatan atau pleidoi secara tertulis atas tuntutan JPU terhadap kliennya. Nota pembelaan akan disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar pada 25 Januari 2021 mendatang di PN Sidoarjo.
“Yang jelas untuk nota pembelaan kami sampaikan secara tertulis nanti pada sidang berikutnya,” kata Dyah, Rabu (20/1/2021).
Sejatinya, keberatan itu akan disampaikan usai pembacaan tuntutan, namun sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa Pije terus menerus meminta agar aspirasinya terkait adanya komplotan tersebut bisa diungkap.
“Masnya kan tahu sendiri tadi seperti apa. Yang jelas kita buatkan secara tertulis dalam pledoi nanti,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak menanggapi atas permintaan terdakwa, bahwa terdakwa bisa melakukan keberatan atas tuntutan jaksa.
“Silakan nanti disampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Dameria Frisella Simanjuntak.
Dia menjelaskan, bahwa selama persidangan pihaknya tidak membatasi saksi maupun terdakwa dalam menyampaikan keterangannya, agar keterangan saksi maupun terdakwa bisa mengungkap d ibalik pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen.
“Dari awal kan kami sudah berikan waktu buat terdakwa, silakan disampaikan. Tapi keterangan terdakwa tidak jelas. Ada komplotanlah, meminta haknyalah, dan lain-lain,” jelasnya.
Terdakwa Pije dituntut selama tiga tahun penjara atas kasus pembakaran mobil milik Via Vallen di Kawasan Tanggulangin Sidoarjo. Terdakwa dinyatakkan melanggar pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.(hadi)