KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dugaan pemotongan dan penerimaan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
Peristiwa hukum yang sedang dihadapi Gus Muhdlor dinilai bakal berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Pemkab Sidoarjo.
Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., mengatakan saat ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sedang bermasalah dengan hukum sehingga tidak akan efektif menjalankan roda pemerintahan.
Ia mengungkapkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 65 dinyatakan, bupati yang bermasalah dengan hukum atau sedang menjalankan proses hukum atau yang berhalangan sementara dimungkinkan untuk digantikan fungsi dan tugas-tugasnya oleh wakil kepala daerah.
“Kita mendorong percepatan proses untuk wakil kepala daerah untuk diangkat sebagai pelaksana tugas atau Plt,” katanya, Sabtu (20/4/2024).
Pengangkatan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai pelaksana tugas ini untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk mempercepat proses tersebut, ia mendesak DPRD Sidoarjo untuk memberikan rekomendasi usulan pengangkatan Plt kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Dalam Undang-undang tidak harus menunggu bupati ditahan dulu. Karena sekarang itu dimana seorang bupati ini bermasalah atau sedang menjalani proses hukum,” ujar Ketua LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu.
“Meski saat ini belum dapat disimpulkan bahwa Bupati Gus Muhdlor bersalah atau tidak. Tapi dia butuh fokus menjalani proses hukum di KPK. Begitu juga di pemerintah juga membutuhkan konsentrasi tinggi agar tidak membebani para pejabat lainnya,” tambahnya.
Disamping itu, menjadi seorang kepala daerah membutuhkan integritas, kredibilitas, dan efektivitas. Dengan status tersangka yang disandang Gus Muhdlor tidak memungkinkan memenuhi nilai-nilai integritas, kredibilitas, dan seterusnya.
“Jika tetap dipimpin dan membuat kebijakan atau keputusan-keputusan maka publik akan mempertanyakan integritas dan kredibilitas dari setiap tindakan di pemerintahan. Makanya sesegera mungkin harus ada Plt yang menggantikan posisi Gus Muhdlor,” jelas Rifqi yang juga seorang dosen di Umsida itu. (Ipung)
Inspektoratnya ber arti tdk berfungsi selama ini