KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pembahasan tentang rancangan penyelanggaraan e-parkir antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan pihak ketiga dalam rangka persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sidoarjo, sudah resmi disepakati.
Akan tetapi, sebelum penandatanganan dilakukan, Dewan meminta agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab dan pihak ketiga. Poin-poin yang menjadi masukan harus segera diperjelas terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan revisi.
Hal ini dikatakan secara langsung oleh Ketua Komisi B, DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto. Terkait hasil bahasan yang melibatkan tenaga ahli di bidang akademisi, baik ahli hukum, ahli perekonomian, dan ahli Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ia datangkan, hasilnya banyak catatan yang masuk.
“Sedangkan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) PKS yang diberikan oleh Komisi B itu ada banyak sekali masukan dari tenaga ahli,” ujarnya, Rabu (23/3).
Poin dari bahasan Komisi B sebagai bentuk masukan itu meliputi, PKS sebagai produk hukum para pihak. Antara lain Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak ketiga, agar tidak melanggar hukum ketentuan perundang-undangan. Serta harus menganut asas saling menguntungkan dan kesetaraan hak hingga kewajiban dari para pihak.
Selain itu, ungkap Bambang, Komisi B juga sudah mendengar terkait penjelasan dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Bahwa perihal penyebutan kontribusi di PKS untuk pihak ketiga itu harus diperjelas kembali.
“Karena dalam KAK itu pembayaran dilakukan dimuka senilai Rp. 32,09 miliar,” jelasnya saat dikonfirmasi secara langsung.
Lebih lanjut, Komisi B berharap Pemkab untuk dapat melengkapi dasar hukum terkait penyebutan kontribusi, perihal apa yang akan dikenakan kepada pihak mitra tersebut.
Perihal apa yang akan dikenakan kepada pihak mitra itu harus mendapat rekomendasi dari BPK. Biar di belakang hari tidak ada kesalahan,” tuturnya. (Luqman)