KOTA, SIDOARJONEWS.id — Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, siap buka-bukaan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Kusnadi siap membuka seluruh informasi yang diketahuinya saat kembali dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H. Adam S.H., M.H., dari kantor hukum Adam & Associates.
“Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ungkap Adam mewakili Kusnadi, Jum’at, (14/11/2024).
Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen Kusnadi untuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Seiring dengan pernyataan tersebut, sebelumnya, KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Pada Jumat, tanggal 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait dana hibah pokmas ini.
Juru Bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, empat tersangka diduga sebagai penerima suap, meliputi tiga pejabat publik dan satu staf mereka.
Sedangkan sisanya, sebanyak 17 orang, diduga sebagai pemberi suap dengan 15 di antaranya berasal dari sektor swasta.
“Kami akan mengungkap nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan setelah penyidikan mencapai tahap yang lebih lanjut,” ujar Tessa dalam pernyataan resminya.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.
Sahat kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, KPK baru-baru ini memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pihak KPK berharap agar penyelesaian kasus ini memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat sekaligus mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk dana hibah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat. (Ard)