SIDOARJO – Maraknya peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo sedang menjadi perhatian serius banyak kalangan. Bahkan, para anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Sidoarjo sampai turun melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjual miras illegal.
Penyisiran diawali dengan mendatangi sebuah outlet penjualan miras di kawasan ruko Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (28/7/2026) malam.
Aksi ini merupakan respons atas kian maraknya peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi yang dinilai meresahkan masyarakat di berbagai kecamatan.
Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Choirul Mu’minin, memimpin langsung aksi lapangan tersebut. Ia menegaskan, aksi turun ke jalan ini dipicu oleh minimnya ketegasan aparat penegak perda dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
“Sudah sekian lama tempat penjualan miras dan prostitusi ini beroperasi, tetapi belum ada gerakan masif dari Satpol PP maupun aparat terkait. GP Ansor dan Banser turun langsung sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Sidoarjo,” kata Choirul.
Dia juga menyoroti dampak buruk maraknya peredaran miras dan prostitusi terselubung terhadap kesehatan masyarakat, salah satunya memicu lonjakan penularan HIV/AIDS di Sidoarjo.
Gerakan ini, lanjut Choirul, juga mengantongi dukungan moral penuh dari para ulama dan kiai di Sidoarjo yang sebelumnya kerap menyuarakan keprihatinan atas maraknya pekat.
Ansor dan Banser berkomitmen untuk terus menyisir sejumlah titik lain selama sepekan ke depan, meliputi tempat penjualan miras, lokasi terindikasi prostitusi, hingga tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
“Kami akan terus bergerak mendatangi titik-titik yang dikeluhkan masyarakat. Harapannya, ada tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang agar masalah ini tidak semakin meluas,” ujarnya.
Aksi penyisiran berjalan kondusif dengan pengawalan dari aparat keamanan. Melalui aksi ini, GP Ansor dan Banser mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian untuk lebih tegas mengendalikan peredaran miras ilegal serta menutup tempat hiburan yang melanggar hukum.(tof)





