KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 48 narapidana dengan kategori high risk dari tujuh Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11) dini hari. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur.
Pemindahan dilakukan secara tertutup dan diam-diam, dimulai pada tengah malam, dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun hingga pukul 03.00 WIB. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, memimpin langsung proses pemindahan ini. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang bisa membahayakan stabilitas di lapas asal.
Menurut Heri, mayoritas dari narapidana yang dipindahkan terlibat kasus narkoba, yakni 43 orang. Selain itu, terdapat tiga narapidana yang dihukum karena kasus pencurian dan perampokan, serta satu narapidana masing-masing dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak. Pemindahan ini melibatkan narapidana dari tujuh lapas besar di Jawa Timur, yang semuanya dipilih berdasarkan penilaian risiko keamanan.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang mungkin timbul akibat perilaku narapidana yang tidak terkontrol di lapas asal. “Narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi merusak ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.
Dari segi distribusi, Lapas Pemuda Madiun menjadi penyumbang terbesar dengan 18 narapidana yang dipindahkan, diikuti oleh Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana. Sementara itu, Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan masing-masing menyumbang dua narapidana, dan Lapas I Malang satu narapidana.
Setibanya di Lapas Nusakambangan, para narapidana akan ditempatkan di sel individu dengan sistem one man one cell, yang mengharuskan setiap kamar hanya dihuni oleh satu orang narapidana. Sistem pengamanan di sana juga akan diperketat. Heni menambahkan, pemindahan ini adalah hasil dari penilaian terhadap kelakuan narapidana selama masa pembinaan, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan positif.
Menurut Heni, para narapidana yang dipindahkan tidak mengikuti program pembinaan yang telah dijalankan di lapas asal, sehingga diputuskan untuk memindahkan mereka ke lapas dengan sistem pengamanan yang lebih ketat. Lapas Nusakambangan, yang memiliki status super maximum security, dipilih sebagai tempat penahanan baru untuk mereka yang sebelumnya berada di lapas dengan pengamanan medium security. (Hnf)