GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap lanjutan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah uang, aset, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada 24 hingga 25 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya, Rabu, (24/06/2026).
Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya, serta rumah Andayani di wilayah Ketintang, Kota Surabaya.

Dari rumah MT, penyidik menyita lima unit telepon seluler iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.
Sementara dari rumah Andayani, penyidik mengamankan perhiasan emas dengan berat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah beserta bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.
Di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sedangkan dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), penyidik mengamankan empat kontainer dokumen yang selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Mulya, seluruh barang bukti yang telah disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus yang ditangani Kortastipidkor berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam kegiatan importasi telepon seluler bekas yang dilakukan menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan-perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain sehingga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan proses importasi berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan maupun pengeluaran barang ke wilayah Indonesia.
“Kami fokus pada aspek korupsinya, termasuk dugaan kerugian negara, suap, dan gratifikasi,” tegas Mulya.
Ia menjelaskan, aspek dugaan tindak pidana korupsi menjadi fokus penanganan Kortastipidkor, sedangkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan impor ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Mulya menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.
Kortastipidkor juga berkomitmen menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi yang terdiri atas 30 saksi dari unsur Bea Cukai dan 20 saksi dari kalangan swasta. Meski rumahnya telah digeledah, MT maupun Andayani masih berstatus sebagai saksi.
“Seluruhnya masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Mulya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengusut dugaan masuknya puluhan ribu telepon seluler bekas asal China melalui Bandara Juanda menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan SJ sebagai distributor. Polisi juga telah menyita puluhan ribu unit telepon seluler bekas beserta sejumlah suku cadang.
Saat ini, Kortastipidkor masih terus mendalami aliran aset, dugaan kerugian negara, praktik suap, gratifikasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik yang diduga merugikan negara tersebut.
(Yard)




