KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petualangan Dio Anggriawan Soebandi berakhir di balik jeruji besi.
Pemuda asal Gresik ini dituntut 20 Tahun Penjara dan denda senilai Rp.5 miliar, subsidair dua tahun penjara.
Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas ke dalam kemasan teh china.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp.5 Miliar, subsidair dua tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 19 Agutus 2020.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan bagian dari jaringan trans-Nasional berskala besar, meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, dia masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa tadi sempat mengajukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang pembelaan terdakwa rencananya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (2/1) lalu. Dia kedapatan tengah membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia.
Dari pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas suruhan Z (DPO). Rencananya, sabu tersebut hendak di edarkan di kawasan Madura, Jawa Timur.(hadi)