KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi, selaku kepala desa Tarik, memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).
Kades Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada 4 Januari lalu.
“Menuntut terdakwa (Ifanul Ahmad Irfandi) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata JPU Faris Almer Romadhona saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.
Menurut JPU Faris, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan kades Ifanul terhadap capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dari keterangan saksi acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di balai desa Tarik yang mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.
“Tindakan yang dilakukan terdakwa telah menguntungkan paslon 02 (Prabowo Gibran),” ungkapnya.
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim Slamet Pujiono menanyakan kepada terdakwa apakah ada nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa Ifanul mengaku bersalah dan meminta maaf kepada capres-cawapres yang telah dirugikan atas tindakan melakukan kampanye di Balai Desa.
Menurut Ifanul, tindakan mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan karena dari pemerintah sebelumnya keuangan Desa Tarik minus sekitar Rp 300-400 juta.
“Berkat komunikasi dengan semua dewan dari dapil 4, akhir tahun 2023 utang tersebut berhasil dilunasi,” katanya.
Terdakwa kades Ifanul pasrah bahwa tindakannya yang tidak netral itu merupakan konsekuensi yang harus di tanggung.
“Saya memohon maaf kepada semua calon presiden. Ini bagian dari konsekuensi. Saya merasa bersalah dan menyesal,” pungkasnya. (Ipung)