HomeHukum & KriminalitasSidang Penjual Miras Ilegal, Tiga Terdakwa Terbukti Melanggar Perda

Sidang Penjual Miras Ilegal, Tiga Terdakwa Terbukti Melanggar Perda

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo resmi dijatuhi sanksi. Mereka divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) usai terjaring razia Satpol PP.

Sidang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Hakim Bambang Trikoro menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Para terdakwa terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, dua terdakwa masing-masing dihukum denda Rp 1 juta, sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi denda Rp 300 ribu.

Terdakwa pertama, Yunuar Tri Sasongko (32), pengelola Toko Teman Santuyy di kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV). Ia terbukti menjual miras eceran padahal izinnya hanya sebagai distributor. Dari lokasi ini, petugas menyita 12 botol miras Golongan B merek Tommy Stanley.

Terdakwa kedua, Andri Kurniawan (40), pengelola Toko Libra yang juga berlokasi di kawasan KNV. Petugas menyita tak kurang dari 44 dus miras berbagai merek ternama, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, hingga miras kelas atas seperti Singleton dan Martell.

Atas perbuatannya, Yunuar dan Andri dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, terdakwa ketiga adalah Riki Ardiansyah (25). Ia kedapatan menjual miras secara sembunyi-sembunyi di toko sembako milik Desa Krembung, Kecamatan Krembung. Petugas menyita 10 botol miras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang. Riki dijatuhi sanksi denda Rp 300 ribu.

Dalam persidangan, Hakim Bambang Trikoro mengingatkan aparat penegak perda agar tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran miras di wilayah Sidoarjo.

“Kalau memang melanggar, tindak semuanya. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Bambang di hadapan petugas Satpol PP.

Bambang menegaskan, sanksi bagi penikmat dan penjual miras ilegal bisa jauh lebih berat jika mereka nekat mengulangi perbuatannya.

“Pelanggaran perda ini diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta jika kembali terulang,” lanjutnya.

Seluruh barang bukti ratusan botol miras yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) rencananya akan dimusnahkan oleh Pemkab Sidoarjo secara terbuka dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan proses hukum ini ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera,” kata Novianto.

Dia memastikan operasi penertiban miras ilegal bakal terus digencarkan secara rutin, terutama di kawasan rawan dan menjelang hari-hari besar.

“Ini demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.(tof)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,279FansLike
26,778FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER