KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendaftarkan 42.210 pekerja rentan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh iuran ditanggung Pemkab Sidoarjo menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 senilai Rp 4,5 miliar.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).
Penerima manfaat terdiri dari berbagai profesi riskan, seperti pengemudi ojek online (7.116 orang), petani (4.195 orang), guru TPQ (4.004 orang), serta nelayan, peternak, pedagang keliling, relawan, hingga penjaga perlintasan kereta api.
Wabup Mimik Idayana menyampaikan bahwa pembangunan sosial tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik. Perlindungan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja saat mencari nafkah.
“Kita tidak pernah berharap musibah datang. Namun jika terjadi kecelakaan kerja, pemerintah hadir agar keluarga penerima tidak kehilangan harapan dan terhindar dari kemiskinan,” ujar Mimik.
Ia meminta 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab untuk memastikan data penerima tepat sasaran serta aktif melakukan penjemputan bola bagi pekerja rentan yang belum terdaftar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko Saptono menambahkan, program ini dirancang sebagai jaminan perlindungan dasar agar para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari risiko sosial-ekonomi.(tof)





