CANDI, SIDOARJONEWS.id — Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Durungbanjar, Kecamatan Candi, Sidoarjo harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU ini dilakukan gara-gara ada satu orang warga dari luar Kabupaten Sidoarjo ikut mencoblos di TPS 05 tersebut. Pencoblosan dilakukan untuk paslon capres-cawapres saja.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi Ahmad Farih menjelaskan, warga yang ikut mencoblos itu ber-KTP dari luar Jawa dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Yang ikut nyoblos ternyata tidak tercatat dalam DPK, setelah di konsultasikan, Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Kemudian, PPK Candi meneruskan rekomendasi panwascam ke KPU Sidoarjo. Keputusannya dilakukan PSU di TPS 05 Durungbanjar dengan DPT 286 orang.
Kenapa hanya capres-cawapres yang diulang? Karena pada saat pencoblosan KPPS setempat memberikan surat suara untuk Pilpres. “Jadi untuk hari ini yang diulang surat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden,” ungkapnya
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan di Kabupaten Sidoarjo hanya ada satu TPS yang dilakukan PSU. Yaitu TPS 05 Desa Durungbanjar Kecamatan Candi.
Alasannya ada satu orang yang tidak masuk dalam DPK ikut mencoblos di TPS 05. Hal itu tidak sesuai aturan, harusnya tidak boleh mencoblos. Sebab pemilih kategori DPK atau pemilih menggunakan KTP itu harus menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi KTP-nya.
“Yang bersangkutan juga tidak memiliki undangan untuk memilih,” pungkasnya. (Ipung)
Ya yg salah kpps nya dong kan di daptar kalo di pamnggil lalu di cocokan dengan surat undangan,,bila ada namanya yg sama dia harus nunjukan identitas cocok g nama dan tgl lahir ini org kan bgtu