KOTA, SIDOARJONEWS.id — Terdakwa kasus penipuan lelang rumah yang bernama Ika Rina Winarsih (45 tahun) di tuntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Ika mengaku bisa mengatur dan memenangkan lelang rumah. Ia menipu Siti Aisyah melalui iklan di sebuah aplikasi jual beli.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono ketika membacakan tuntutan, Rabu (18/10/2023) kemarin.
JPU Budi mengungkapkan, terdakwa Ika Rina Winarsih terbukti melakukan penipuan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.
Ika yang tinggal di Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya menipu korbannya, Siti Aisyah, dengan kerugian Rp 750 juta.
Iklan tersebut memampang penjualan rumah berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara Blok G nomor 17 Sidoarjo dengan harga Rp 835 juta.
Pada 5 Juni 2023 lalu, korban Siti Aisyah ketika melihat iklan tersebut tertarik untuk membelinya dan menghubungi nomor yang tertera. Nomor tersebut terhubung ke saksi Luluk Muqori’ah yang kemudian diberi alamat PT Wincom Indonesia.
PT Wincom Indonesia diketahui beralamat di Perumtas 4 Regency Cluster Gardenia D 5 nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo.
Korban yang sudah kadung tergiur menghubungi nomor tersebut, kemudian terdakwa meminta untuk ikut lelang. Karena rumah tersebut dijual lelang dari BRI.
Terdakwa juga menjamin korban sebagai peserta pemenang lelang itu diminta transfer sebagai tanda jadi sebesar Rp 50 juta dan uang titipan sebesar Rp 700 juta ke rekening terdakwa.
“Korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang, apalagi menjadi pemenang lelang,” ungkap Budi.
Tantu saja, korban yang dijanjikan terdakwa penyerahan unit dan sertifikat rumah juga tak pernah terjadi. Atas hal tersebut, korban meminta uang agar dikembalikan dengan batas waktu sebulan.
Kenyataannya, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. (Ipung).