Kades Ifanul Jalani Sidang Perdana di PN Sidoarjo Terkait Kampanye Ilegal di Balai Desa

Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi (batik warna kuning dan hitam) saat hendak meninggalkan ruang sidang di PN Sidoarjo/Foto: Ipung Syaiful

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi yang merupakan terdakwa kasus kampanye ilegal di balai desa Tarik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Senin (19/2/2024).

Sidang perdana kampanye di balai desa ini di mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo. Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, S.H., M.Hum.

Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah, dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat atau yang ikut acara di balai desa setempat, Moeh Arief Anggota Bawaslu Sidoarjo, Efendi pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di balai desa Tarik itu.

Dalam kesaksiannya, Efendi mengatakan, hadir dan ada dilokasi saat acara kampanye tersebut. Ia mengaku acara tersebut dilaksanakan pada 4 Januari 2024.

“Saya lihat kades ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah (Kayan). Ada juga sepanduk Prabowo Gibran yang dibeber,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Novan R Arianto, mengatakan bahwa terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi melanggar pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang intinya seorang kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” ucap JPU Novan saat ditemui di PN Sidoarjo usai sidang.

Sebelum masuk dalam persidangan sentra Gakkumdu Sidoarjo telah melakukan kajian yang matang. Salah satunya dia (kades Ifanul) mengundang anggota dewan (Kayan Ketua Partai Gerindra Sidoarjo) membentangkan baner Prabowo-Gibran.

“Seperti yang tadi disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, bahwa ada yel-yel Prabowo Gibran Presiden,” pungkasnya. (Ipung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *