WARU, SIDOARJONEWS.id — Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Aturannya juga sudah jelas. Para pemohon hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk daerah Jawa Bali termasuk Kabupaten Sidoarjo.
Sayang, dalam pelaksanaan masih menyisakan kekhawatiran hukum dari sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Warih Andono, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan sejumlah kades di Kecamatan Waru masih ada yang takut untuk mengambil program PTSL. Padahal warganya sangat membutuhkan.
“Ada beberapa kades yang mengaku takut (mengajukan program PTSL) mungkin karena tidak siap. Atau ada ke khawatiran dari kades itu sendiri,” kata Warih Andono saat mendampingi pembagian ratusan sertifikat PTSL di Balai Desa Waru, Rabu (15/11/2023).
Legislator Fraksi Golkar itu meminta kades tidak usah takut. Aturannya sudah jelas. Tahapannya juga jelas, termasuk biaya dalam proses pengurusan PTSL.
“Buktinya di Desa Waru ini lancar-lancar saja. Tidak ada masalah. Yang jadi masalah itu jika pungutannya lebih dari Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Waru, Moedjiono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu warganya melalui PTSL.
Ia juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait aturan dan biayanya.
“Saya ikuti aturan semuanya. Biayanya Rp 150 ribu. Selama semua panitia dan pemdes taat aturan, ngapain takut masalah hukum,” ungkapnya.
Moedjiono menambahkan total ada 851 sertifikat PTSL dari Desa Waru yang diajukan ke BPN Sidoarjo. Saat ini sudah selesai 300 sertifikat. Sisanya akan dibagikan secara bertahap.
“Nanti kita bagikan secara bertahap. Sekarang baru 300 sertifikat PTSL yang dibagikan,” pungkasnya. (Ipung)