SIDOARJONEWS.id – Sekretaris Daerah Sidoarjo, Achmad Zaini membuat pengakuan mengejutkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Dalam kesaksiannya, Zaini mengatakan bahwa setiap Bupati ulang tahun, para kepala dinas dan kepala bagian biasa memberikan hadiah.
Dia mencontohkan, pada 2018, mereka menghadihi dua batang emas, masing-masing seberat 25 gram.
Zaini menyebut pemberian hadiah ini merupakan kebiasaan setiap ulang tahun.
Pernyataan ini selaras dengan foto dua emas batangan yang sempat ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang.
“Itu hadiah dari para kepala dinas dan kabag. Mereka urunan, saya yang menyerahkan ke Pak Bupati ketika acara digelar di halaman belakang Pendopo Sidoarjo,” kata Achmad Zaini.
“Itu sukarela, yang mengordinir Bu Witarsih (asisten sekda), Bu Yani (sudah pensiun), dan Bu Feni (kepala Disnaker). Saya hanya bertugas menyerahkan saja,” imbuhnya.
Hakim Cokorda Gedhe Artana, Ketua Majelis Hakim bertanya, apakah Zaini sebagai Sekda tak mengetahui bahwasanya pemberian semacam itu merupakan pelanggaran.
Ditanya demikian, Zaini mengaku tahu.
“Tapi kami memberikan hadiah itu dengan harapan pak bupati melapor ke KPK setelah menerimanya,” jawab Zaini.(*)