KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Sidoarjo akan dilakukan secara daring (online), baik itu untuk sekolah negeri ataupun yang swasta.
Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa wilayah yang masih masuk zona merah akibat pandemi Covid-19, tidak diperkenankan menggelar pertemuan tatap muka.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi PendMa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman menyampaikan, pembelajaran di madrasah yang ada di Sidoarjo, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Hal itu berlaku hingga adanya keputusan dari gugus tugas mengenai status zona merah menjadi hijau.
“Sebagaimana SKB 4 menteri, bahwa pembelajaran dilakukan secara daring. Mengingat wilayah Kabupaten Sidoarjo masih masuk zona merah,” katanya saat dikonfirmasi Sidoarjonews.id, Kamis (9/7/2020).
Senada dengan Abdul Rahman, Wakil Ketua LP Ma’arif NU Sidoarjo, Wahyudin Zuhri menyebutkan memang hingga saat ini, kondisi wilayah Kabupaten Sidoarjo masih tergolong dalam zona merah. Hal itu menyebabkan proses kegiatan belajar pada tahun ajaran baru saat ini menggunakan metode daring.
“Karena menurut gugus tugas covid-19, wilayahnya masih merah. Kalau lembaga pendidikan swasta, bisa menyikapi sesuai dengan hasil rapat masing-masing lembaga pendidikan dengan pengurus yayasan,” katanya.
Wahyudin mengatakan, terkait pendidikan swasta, pada tanggal 13 Juli besok, ada (sekolah) yang tetap masuk tatap muka. Namun, sifatnya hanya untuk perkenalan siswa baru saja.
“Pembahasannya informasi awal, mengenai kegiatan belajar mengajar. Contoh di salah satu lembaga pendidikan Ma’arif Al-Fudlola, Porong,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini seluruh lembaga pendidikan yang berada dalam naungan LP Ma’arif NU masih menunggu adanya keputusan dari tim gugus tugas terkait status zona wilayah Sidoarjo. Hal itu dilakukan dengan harapan ada perkembangan yang lebih baik dari status wilayah.
“Kalau tidak ada perkembangan informasi, maka tetap mengacu pada ketentuan yang lama, yaitu pembelajaran daring dilaksanakan dari rumah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Asrofi mengatakan, sistem pembelajaran pada tahun ajaran baru nantinya bersifat daring (online). Dirinya menyebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri agama, dan Menteri Dalam Negeri) menyebutkan hanya kawasan zona hijau yang boleh mengadakan tatap muka.
“Sementara di Jatim gak ada yang hijau. Sidoarjo apa lagi. Kecuali kalau gugus tugas sudah menentukan bahwa sudah zona hijau. Nanti sekolah baru boleh mengajukan untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah,” katanya, Kamis (18/6). (Dimas)