KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.8,029 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia menjelaskan, keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,029 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.
“Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” tambahnya.
Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak lebih dari tujuh kali sejak Juni hingga November 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk ekspor.
“Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi dan Paciran, kami cek kesana semuanya fiktif,” tegasnya.
Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Hadi)