KOTA, SIDOARJONEWS.id — Hak Guna Bangunan (HGB) diatas perairan laut juga ditemukan di Sidoarjo. Luasnya sekira 656 Hektar. Lokasinya di kawasan Kecamatan Sedati.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, membenarkan ada HGB di laut Kecamatan Sedati. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara detail adanya HGB tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat, itu (HGB) sudah lama. Bahkan, izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata Subandi saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa usai rapat kordinasi dengan BBWS Brantas, Selasa (21/1/2025).
Menurut Bupati Sidoarjo terpilih itu, Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin apapun terkait HGB di atas laut. Terlebih, secara aturan tidak diperbolehkan.
Dia mencontohkan, HGB di laut Sedati itu sudah tidak diperpanjang perizinannya. Misalnya, tambahnya, nanti ada pengajuan perpanjangan pajak tidak bakal diizinkan.
“Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah, laut di SHGB-kan, tidak boleh. Sehingga, jelas kita tidak izinkan,” tegasnya.
Subandi menyatakan, akan selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk tidak memperpanjang HGB di laut Sedati.
Sebelumnya, ramai-ramai tentang lahan di perairan Surabaya Timur terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas kurang lebih 656 Hektar.
Data tersebut diketahui dari laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).
Oeh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).
Saat ini, area laut yang ada HGB-nya tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya. Ternyata, setelah diklarifikasi ke sejumlah pihak, area yang dimaksud berada di wilayah Sidoarjo. (ipung)