KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kedua pasangan calon di Pilbup Sidoarjo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menua sorotan publik.
KPU Sidoarjo dinilai kurang profesional dalam menunjuk pihak ketiga dalam pemasangan APK tersebut.
Dari temuan di lapangan, baliho umbul-umbul kedua paslon sudah banyak rusak, sobek. Alat penyangga yang terbuat dari bambu juga ada yang roboh, seperti yang terlihat di daerah Jalan Plaosan, Kecamatan Wonoayu.
Selain itu, banyak baliho dari Paslon Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edy yang dipasang sembarang tempat. Titik lokasi pemasangannya tidak sesuai yang telah ditentukan.
Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman, menjelaskan bahwa anggaran untuk alat peraga kampanye mencapai sekira Rp 787 juta. Proyek APK dikerjakan oleh CV. Ersa Narendra.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Moeh Arief, mengatakan KPU mempunyai wewenang tugas pemasangan, pemeliharaan sampai pembersihan alat peraga kampanye (APK).
“Terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik-titik yang sudah ditentukan KPU sendiri. Kami sudah merekomendasi dari Panwascam ke PPK untuk melakukan penertiban dan dipasang ulang sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan,” ucap Arief.
Masih menurut Arief, KPU Sidoarjo seharusnya mengingatkan dan membekali pihak ketiga titik lokasi mana saja yang bisa dipasang APK sesuai dengan keputusan KPU Sidoarjo Nomor 2263 Tahun 2024.
“Banyaknya komplain dari masyarakat pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya di Masjid, kantor polisi, dan tempat pendidikan,” Tegas Arief.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, memastikan bahwa laporan kesalahan pemasangan APK akan segera dikomunikasikan dengan pihak ketiga untuk diperbaiki.
“Kalau bicara aturan, sebenarnya APK yang difasilitasi KPU ada masa perawatan 10 hari,” ujarnya. (Ipung)