TAMAN, SIDOARJONEWS.id – Setiya Andika Wijaya, pemuda asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang ditangkap petugas BNN Sidoarjo diduga sudah menjadi pengedar narkoba jaringan lapas sejak lima tahun terakhir. Targetnya, narkoba disebar di kalangan mahasiswa dan pekerja.
Plt Kasi Pemberantasan BNN Sidoarjo, Samsul Arifin, mengatakan kasus peredaran narkotika berhasil diungkap petugas BNN setelah tersangka ditangkap di kawasan Jalan Cemengkalangan, depan perumahan Puri Indah Sidoarjo.
Tersangka Setiya Andika Wijaya diperkirakan sudah lima tahun menjadi pengedar narkoba jaringan lapas, yakni Lapas Sidoarjo, Madiun dan Gresik.
“Narkoba tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil, kemudian dijual kembali,” jelas Samsul Arifin, Jumat, (4/6/2021).
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pabrik ini biasanya membeli narkotika seharga Rp.950 ribu per paket nya kepada Bandar. Kemudian barang haram tersebut dipecah-pecah menjadi delapan paket dengan ukuran 0,08 gram per pocket.
“Per paketnya dijual kembali seharga Rp.200 ribu. Sehingga tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.650 ribu per gramnya,” terangnya.
Rata-rata sasaran utama kalangan pengedar ini merupakan mahasiswa dan pekerja muda. Beruntung, aksi pengedar ini terhenti setelah petugas memutus mata rantai jaringan lapas.
Meski demikian, dalam pengakuannya tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar yang ada di dalam lapas. Pelaku mengaku hanya berkomunikasi atau memesan barang haram melalui pesan WhatsApp.
“Setelah laku terjual, uang itu baru ditransfer melalui bank,” tegasnya.
Meski demikian, petugas masih berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lapas.(hadi)