Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasKPK Tetapkan Satu Tersangka dari OTT di BPPD Sidoarjo

KPK Tetapkan Satu Tersangka dari OTT di BPPD Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Siska Wati merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Dia diduga melakukan pemotongan Insentif pajak atau jasa pungut (Japung) pegawai hingga mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan yang telah dilakukan pada Kamis (25/1/2024) lalu, pihaknya menangkap dan memeriksa 11 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 1 orang tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidik kami menahan tersangka SW (Siska Wati) dalam 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat konferensi pers di kanal YouTube KPK RI, Senin (29/1/2024).

Ia menambahkan, tersangka Siska Wati melakukan pemotongan secara sepihak insentif pajak dan retribusi dari para ASN sebesar 10 sampai 30 persen.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Ghufron.

Gufron menjelaskan permintaan pemotongan jasa pungut insentif pajak tersebut disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN.

Ia juga meminta para ASN tersebut dilarang membahas pemotongan japung tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,446PengikutMengikuti
33,100PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER