KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap Ibnu Rochmatulloh (30) asal desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di Sidoarjo. Pelakunya merupakan karyawan swasta. Dia ditangkap polisi di kamar kosnya di kawasan Brigjen Katamso Kecamatan Waru, pada Sabtu, (31/7) sekitar pukul 06.00 Wib.
“Pelaku IR ditangkap di kosnya di kawasan Waru, Sidoarjo,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka, Jumat, (6/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sebelumnya mendapat barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial F. Saat itu, pelaku diminta untuk mengambil barang haram di kawasan Kedung Cowek Surabaya.
“Barang itu di ambil dengan cara diranjau dan ditaruh di pagar rumah kosong,” tambahnya.
Usai mengambil barang haram tersebut, pelaku kemudian kembali ke kamar kosnya dan membuka tas kresek berwarna putih. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 108,66 gram. Kemudian barang tersebut dipilah dan dimasukkan kembali ke kertas tissu.
“Pelaku sempat memakainya sendiri sebelum kemudian disimpan di lemari untuk diedarkan,” terangnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas berikut barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 108 gram, timbangan elektrik, tas kresek, tissue, dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syaikhul Hadi)