KOTA, SIDOARJONEWS.id — Anik Maslachah, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo terkait dugaan kampanye terselubung. Insiden itu diduga terjadi saat melakukan serap aspirasi masyarakat di Kecamatan Krembung pada, Minggu (07/1/2024) lalu.
Dalam acara serap aspirasi tersebut. Hadir Badan Permusyawaran Desa (BPD), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Krembung di gedung parkiran SMAN Krembung.
Acara tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu pada (15/1/2024) lalu. Bawaslu Sidoarjo kemudian meminta pelapor Sigit Imam Basuki, Ketua Java Corruption Watch (JCW) menyerahkan barang bukti dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Anik Maslachah, Kamis (18/1/2024) kemarin.
Selain Anik Maslachah, Sigit Imam Basuki juga melaporkan Teguh Santoso selaku Ketua Forum BPD Kecamatan Krembung dan sekretarisnya, Nurul Hidayati ke Bawaslu Sidoarjo.
“Hari ini saya diperiksa oleh Bawaslu (Sidoarjo, red) terkait surat laporan yang saya kirim beberapa waktu lalu,” kata Sigit Imam Basuki, Jumat (19/1/2024).
Sigit sapaan akrab Sigit Imam Basuki menyampaikan barang bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Sidoarjo berupa kain batik yang ditempeli sticker Anik Maslachah, potongan video, dan absensi kehadiran.
Kemudian, ada juga rekaman suara Anik Maslachah mengajak 369 orang peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memilih dirinya dan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anes Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diserahkannya bukti-bukti pendukung, Sigit berharap Bawaslu Sidoarjo segera memanggil pihak-pihak terlapor untuk diperiksa serta disangsi sebagaimana peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu (Sidoarjo, red) terkait pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu pada kegiatan di Krembung tersebut,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Sidoarjo akan selalu menindak lanjuti setiap temuan dan laporan dari semua elemen masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Sidoarjo akan memanggil pihak terlapor dan saksi-saksi terkait kegiatan serap aspirasi yang prakarsai oleh Forum BPD Kecamatan Krembung di gedung parkiran beberapa hari lalu itu.
Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, selain bukti-bukti yang diberikan oleh JCW kepada Bawaslu Sidoarjo. “Secepatnya kami akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan yang dilaporkan oleh teman-teman JCW tersebut,” pungkasnya. (Ipung)