Jumat, Juli 18, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanJabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Saran dari FKKD Sidoarjo

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Saran dari FKKD Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kebijakan itu disambut baik oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo. “Itu merupakan perwujudan kawan kawan se-Indonesia,” kata Kepala FKKD Sidoarjo Budiono saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Kendati demikian, Budiono berharap para kepala desa tidak terlena. Penambahan masa jabatan ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja yang baik.

“Kita harus meningkatkan kinerja yang baik dalam segala segala aspek terutama Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan untuk masyarakat,” harapnya.

Kepala desa Masanganwetan, Kecamatan Sukodono itu tidak perlu jumawa, harus tetap saling berbenah antara pemerintah dan pemerintah desa.

“Karena semua ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dalam peningkatan kapasitas perangkat desa itu bisa dilalui dengan bimbingan teknis yang dapat dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo.

“Dalam meningkatkan kapasitas teman-teman bisa lewat Bintek baik internal masing masing kecamatan dan dari Dinas PMD,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,447PengikutMengikuti
33,000PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER