PORONG, SIDOARJONEWS.id – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar gembira bagi seorang warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dalam momentum hari besar keagamaan tersebut, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek pada Selasa (17/2/2026).
Remisi itu diberikan kepada seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial CKL yang tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika. Berdasarkan surat keputusan resmi, CKL memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan prosesnya dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” ujar Sohibur.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa hukuman bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Sohibur juga memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif tanpa membedakan kewarganegaraan, selama narapidana memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sementara itu, peringatan Imlek di Lapas Porong berlangsung khidmat dan sederhana, sebagai wujud pemenuhan hak beribadah sekaligus penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan pemasyarakatan.
(Hnf)





