Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaPemerintahanDisnaker Sidoarjo Buka Posko Pengaduan THR, Buruh Bisa Lapor Lewat WA

Disnaker Sidoarjo Buka Posko Pengaduan THR, Buruh Bisa Lapor Lewat WA

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Posko tersebut berada di Kantor Disnaker yang berada di Jalan Raya Jati, Sidoarjo.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR sejak tanggal 18 Maret kemarin. Namun, sampai saat ini, belum ada yang melakukan pengaduan. Baik dari perusahaan atau pekerja.

“Mungkin karena ini masih awal ya, makanya belum ada yang mengadu kesini,” katanya saat dikonfirmasi pada, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan, selain datang langsung ke Kantor Disnaker Sidoarjo, layanan pengaduan THR ini juga bisa melalui WhatsApp di nomor 0812-4922-7099 dan 0813-3243-1971 serta 0812-4971-8882.

“Untuk memudahkan para pengadu, kami juga buka layanan pengaduan melalui WhatsApp,” imbuhnya.

Ainun menjelaskan pemberian atau pencairan tunjangan hari raya ini maksimal diberikan 7 hari sebelum lebaran. Jika merujuk pada kalender masehi hari raya idul fitri pada 11 April 2024.

Ketentuan pencairan dana THR tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Jika mengacu pada SE Menaker, pemberian THR wajib diberikan 7 hari sebelum lebaran,” ungkapnya.

Bagaimana jika tidak mentaati ketentuan tersebut, Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Bagi perusahaan yang tidak mentaati pembayaran THR akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif sampai pencabutan ijin,” tuturnya.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo akan melakukan pengawasan dengan ketat, supaya perusahaan-perusahan melaksanakan kewajiban dengan menyalurkan THR.

Sedangkan pekerja haknya mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita akan memperketat pengawasan dalam pemberian THR ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam SE Menaker disebutkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja /buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja /buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,234FansSuka
26,460PengikutMengikuti
34,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER