KOTA, SIDOARJONEWS.id — Tahapan pemilihan legislatif (Pileg) sudah memasuki masa akhir pencermatan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.
Masa pencermatan yang dilakukan KPU Sidoarjo sampai pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB.
Selama masa pencermatan ini, partai-partai peserta Pemilu masih bisa melakukan perubahan terhadap bacaleg-nya, misalnya mengganti orang, nomor urut, maupun daerah pemilihan.
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, mengatakan sampai pada pukul 16.35 WIB, Selasa (3/10), sudah ada delapan partai politik peserta pemilu yang mengajukan perubahan atau pergantian bacaleg-nya.
Adalah Partai Golkar, Partai Ummat, PKN, PKB, Partai Buruh, Demokrat, Hanura, dan PDI Perjuangan.
“Kalau PKB ganti 2 orang (bacaleg) dari Dapil 2 dan Dapil 3. Kalau yang Dapil 3, inisialnya A, yang masuk menggantikan siapa itu saya masih kurang jelas,” kata Iskak.
Menurut Iskak, usai masa pencermatan ini partai politik sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan bacaleg-nya. Kecuali caleg tersebut meninggal dunia. Masih bisa digantikan.
“Itupun dikasih waktu 13 hari sebelum DCT, lewat dari masa ini itu tidak bisa,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo Samsul Hadi, mengaku partainya melakukan pergantian caleg di Dapil Sidoarjo 1.
Caleg yang diganti tersebut ialah Almarhum Sutrisno yang meninggal pada Agustus 2023 lalu.
“Almarhum Pak Sutrisno digantikan dokter Yudi,” jelasnya. (Ipung)