Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPelayanan PublikCegah Orang Meninggal Masuk DPT Pemilu, Disdukcapil Sidoarjo: Urus Akta Kematian Lewat...

Cegah Orang Meninggal Masuk DPT Pemilu, Disdukcapil Sidoarjo: Urus Akta Kematian Lewat Jebete Sayang

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo gencar melakukan pencatatan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Sidoarjo membuat inovasi dengan Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang (Jebete Sayang).

Apalagi, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok. Akta kematian sangat penting untuk mencegah orang yang sudah meninggal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan hak suara dalam Pemilu 2024.

Sehingga, lanjut Reddy, pihaknya gencar turun ke 18 kecamatan dan desa untuk memastikan setiap orang yang meninggal langsung mendapatkan akta kematian.

“Tujuan dari Jebete Sayang ini adalah untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen Adminduk (Administrasi Kependudukan). Tapi, di tahun politik ini, kami fokus untuk akta kematian,” kata Reddy Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Ia menambahkan, sasaran utama dalam Jebete Sayang ini ialah menyasar orang yang meninggal tapi belum dilaporkan kepada dinas terkait.

Dengan setiap kematian dilaporkan dan mendapatkan akta kematian maka namanya tidak lagi tercantum saat Pemilu, Pilkada, dan Pilkades.

“Jadi saat pemilu besok sudah tidak ada lagi nama-nama orang meninggal yang masuk dalam daftar pemilih,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya program Jebete Sayang ini, Adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat.

“Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk,” tutupnya.

Sekedar informasi, Program Jebete Sayang ini merupakan inisiatif Disdukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.

Melalui program ini, Disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien, diantaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK, dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK, dan KTP perubahan status).

Kemudian, paket Pindah Masuk/Keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,618PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER