KOTA, SIDOARJONEWS.id –– Mulai hari ini, 1 November 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo harus melampirkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, bahwa uji coba secara nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan.
“Yang ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” kata David dalam keterangan tertulis yang diterima sidoarjonews.id, Jumat (1/11/2024).
David menjelaskan, selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau proses pendaftaran, maka SIM tetap dapat diberikan.
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.
David menekankan, bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.
“Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoajo, Munaqib mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada petugas Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM (Satpas) Polresta Sidoarjo terkait penerapan tersebut.
Ia juga mengatakan, bahwa nanti akan ada pendampingi dari petugas BPJS Kesehatan di loket layanan Satpas Polresta Sidoarjo.
“Sinergi dengan Polresta Sidoarjo tentunya harus terus ditingkatkan demi program JKN yang lebih baik. Kami juga sudah menugaskan pegawai kami di Polresta Sidoarjo pada masa uji coba ini agar penerapannya berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (Ipung