KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polisi dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Unik Margareta, seorang perempuan yang ditemukan tewas di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada Rabu (30/10) lalu.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban, Imam Susilo.
“Pelaku pembunuhan Unik Margareta yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Imam Susilo, berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Imam, 35 tahun, ditangkap di tempat kerjanya di Tulungagung pada malam harinya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, saat konferensi pers pada Jumat (1/11/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Imam Susilo diketahui merasa cemburu setelah menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara istrinya dan seorang pria lain. Hal ini memicu konflik antara pasangan tersebut, hingga korban Unik memutuskan pulang ke rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo.
“Tersangka merasa istrinya selingkuh, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka,” jelas Kombes Pol. Christian.
Pada Selasa (29/10), Imam menyusul istrinya ke rumah orang tuanya untuk menemui Unik. Di sana, pertengkaran kembali terjadi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Imam meminta istrinya ikut ke belakang rumah dengan alasan membutuhkan bantuan untuk menahan motornya. Setelah itu, ia memukul Unik menggunakan batang bambu yang sudah ia siapkan.
“Pukulan pertama mengenai leher belakang korban hingga korban jatuh tersungkur, lalu dilanjutkan dengan pukulan pada pundak kanan belakang. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku memukul kepala belakang korban sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol. Christian.
Setelah korban tidak bernyawa, Imam mengangkat tubuh Unik dan meletakkannya di dekat pohon pisang di belakang rumah, sekitar empat meter dari lokasi awal. Ia kemudian menutupi tubuh korban dengan plastik hitam yang ia temukan di sekitar tempat kejadian.
Usai membunuh, Imam membuang bambu yang dipakai untuk memukul korban ke sungai depan rumah orang tua korban. Ia juga mengambil tas Unik yang berisi uang dan perhiasan, lalu pergi ke Tulungagung.
Kini Imam Susilo telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Hnf)