KOTA, SIDOARJONEWS.id — Masa kampanye telah berlangsung lebih dari 1,5 bulan. Banyak caleg sudah pasang alat peraga kampanye (APK) di berbagai lokasi.
Mirisnya, banyak dari mereka juga memasang APK di tempat yang dilarang penyelenggara pemilu. Semisal dipaku di pepohanan, kantor pemerintahan, dan lain sebagainya. Akibat kenakalan pemasangan baliho yang tak sesuai aturan, Bawaslu Sidoarjo kerap menerima laporan pengaduan.
Data yang diterima sidoarjonews.id, beberapa pihak yang melaporkan keberatannya terkait APK para caleg ini seperti PT Jasa Marga. Mereka keberatan atas pemasangan baliho capres-cawapres di kawasan jalan tol di Kota Delta.
Kemudian ada lagi dari pengembang property, Citra Garden. Mereka melaporkan, akses jalan menuju perumahan tersebut bertebaran bendera partai dan baliho caleg. Baik caleg DPRD Sidoarjo, DPRD Jatim dan DPR RI.
Berikutnya, ada PT Unimas District. Manajemen pusat perbelanjaan di kawasan Waru itu mengeluh. Sebab, di depan tempat usaha mereka, berjajar baliho-baliho caleg dan partai politik.
Penempatan baliho tersebut mengganggu kenyamanan dan menutupi tempat usaha. Kondisi itu menyebabkan penurunan traffic customer tempat usahanya.
”Kami berharap tempat usaha kami steril dan bersih dari penempatan baliho,” ungkap Fery Gunardi, kuasa direksi perusahaan tersebut dalam suratnya yang diterima Bawaslu Sidoarjo.
Langkah Bawaslu Sidoarjo
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief dengan tegas akan menertibkan baliho-baliho peserta pemilu yang dipasang di sembarang tempat.
Namun, sebelum ditertibkan, Bawaslu Sidoarjo akan berkirim surat terlebih dahulu kepada partai politik yang bersangkutan untuk bisa menertibkan sendiri APK-nya.
”Surat kami kirim hari ini (16/1) Ada waktu satu hari agar peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar,” kata Arief, Selasa (16/1/2024).
Arief menambahkan, jika masih ada baliho yang tidak kunjung ditertibkan oleh pemiliknya, maka APK tersebut akan diamankan oleh Bawaslu Sidoarjo.
“Dalam Minggu ini akan kami tertibkan APK tersebut, terutama yang ada di perumahan-perumahan yang telah menyampaikan laporan ke kami,” ujarnya.
Ia berharap warga Sidoarjo berperan aktif dan melaporkan ke Bawaslu Sidoarjo jika ada pemasangan baliho peserta pemilu yang ditempatkan tidak sesuai aturan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut aktif memberi laporan. Dan kami pastikan laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Senin (8/1/2024) lalu, Bawaslu Sidoarjo telah menindak APK yang dipasang menyalahi aturan. Baik tempat pemasangan maupun cara pemasangan. Tempat pemasangan yang melanggar, antara lain, jalan-jalan protokol, kantor pemerintah, dan lembaga pendidikan. Cara pemasangan yang melanggar, antara lain, dipaku di pohon.
Saat itu, penertiban APK dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha. Bawaslu Sidoarjo bergerak bersama dengan Polresta Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo. Yang disisir adalah jalan-jalan protokol sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, Jalan Taman Pinang, dan sebagainya. (Ipung)