JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding secara resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Dengan demikian, karir Ferdy Sambo resmi berakhir dengan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto singkat, selaku pimpinan sidang.
Keputusan tersebut diperoleh setelah KKEP Banding menggelar sidang selama kurang lebih dua jam. Sidang banding tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, bersama dengan Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo dari Polri pada bulan lalu. Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo lantas mengajukan permohonan banding atas keputusan sidang KKEP tersebut.
Selain Ferdy Sambo, KKEP juga telah menjatuhi sanksi PTDH kepada Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria. Mereka semua dinyatakan bersalah telah melakukan obstruction of justice. (Affendra F)