KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kantor meski ada Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN.
SE Menpan RB Nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang mengombinasikan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) ASN pada tanggal 16 dan 17 April 2024 untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
“Bersama ini kami sampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo tetap melaksanakan tugas secara WFO,” kata Fenny Apridawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sidoarjonews.id, Senin (15/4/2024).
Work from office atau melaksanakan kedinasan dari kantor itu berlaku mulai tanggal 16 April 2024. Artinya ASN di Sidoarjo tidak bisa melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH.
Fenny menegaskan, penerapan kerja WFO atau dari kantor itu, untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kota delta.
“Ini semata-mata untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat yang prima. Karena itu tugas utama dari kita,” ungkapnya.
Kendati demikian, jika terdapat kendala mobilitas arus balik lebaran, Fenny Apridawati meminta ASN tersebut melaporkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jika ada kendala arus balik sehingga tidak dapat melakukan tugas kedinasan dari kantor kami minta langsung melaporkan ke pimpinan masing-masing,” ujarnya.
“Sehingga, masing-masing pimpinan OPD dapat mencarikan solusi terbaik dalam melaksanakan tugas tersebut. Utamanya mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya
Untuk diketahui, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, bahwa instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat untuk tetap melaksanakan WFO sepenuhnya alias 100 persen.
Diantara pegawai yang wajib masuk kantor 100 persen adalah bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Dia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. (Ipung)