KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, meminta doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo usai dirinya dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dugaan pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor diduga telah turut serta menerima aliran dana pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo (atas penetapan tersangka oleh KPK),” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai acara halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, Gus Muhdlor mengaku bakal menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati keputusan (penetapan tersangka) yang dikeluarkan oleh KPK,” ujarnya.
Disamping itu, ia bersama kuasa hukumnya juga bakal mempersiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terkait langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa di detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami,” ujar Gus Muhdlor.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya akan menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Secara umum kami menghormati proses hukum di KPK,” ungkapnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa ada penetapan tersangka baru atas kasus pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.
Ia mengatakan tersangka baru tersebut merupakan seorang yang menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” katanya.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati atas dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. (Ipung)