Soal Laporan Deklarasi Kades Nderek Bupati Dukung Prabowo-Gibran, Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu Sidoarjo

0
90
Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo saat melaporkan belasan kades Kecamatan Buduran yang diduga melakukan deklarasi dukung Prabowo Gibran/Foto: Ipung Syaiful
Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo saat melaporkan belasan kades Kecamatan Buduran yang diduga melakukan deklarasi dukung Prabowo Gibran/Foto: Ipung Syaiful

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menanggapi adanya laporan dugaan kepala desa di Kecamatan Buduran melakukan deklarasi nderek bupati dukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Bawaslu Sidoarjo menyambut baik adanya kepedulian dari masyarakat yang melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilu 2024.

“Yang temen-temen laporin ini memang sejak awal merupakan stretching kuat kita dalam sisi netralitas. Baik netralitas penyelenggara pemilu ataupun netralitas penyelenggara negara,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.

Ia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan 12 kades dalam video deklarasi tersebut. Karena keterangan dan alat bukti yang didapat masih belum terkumpul secara sempurna.

“Apakah ini masuk dalam pelanggaran ranah hukum pemilu atau pelanggaran hukum lainnya. Namun menyangkut netralitas mereka sudah jelas karena dalam UU Desa kepala desa dilarang melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Bawaslu Sidoarjo akan menggali keterangan dan bukti-bukti pendukung, karena yang disampaikan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo masih belum sempurna.

“Karena ini masih belum sempurna, ini akan kami jadikan dumas (pengaduan masyarakat). Dan kami punya waktu 7 hari kerja untuk diputuskan apakah bisa diangkat sebagai temuan atau tidak,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Video deklarasi dukungan belasan kepala desa (Kades) Kecamatan Buduran kepada paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi perbincangan publik di berbagai media sosial.

Belasan kades yang mengenakan seragam dinas berwarna coklat itu mengucapkan ‘Kami Kepala Desa Kecamatan Buduran Nderek Kiai, Nderek bupati dukung 02 sekali putaran’. Belum diketahui video berdurasi 13 detik itu dibuat kapan dan dimana.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo melaporkan belasan kades yang ada di video ke Bawaslu Sidoarjo. Laporan tersebut diterima salah satu staf Bawaslu dikantornya, Senin siang (12/2/2024).

“Video dari kades ini kami menilai merupakan rangkaian dari acara deklarasi santri nderek kiai di Ponpes Bumi Shalawat kemarin (1/2),” kata M Husein salah satu perwakilan dari Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo.

Apa ada pengarahan dari kepala daerah? Husein menegaskan sudah jelas, diksi yang digunakan adalah nderek kiai dan nderek bupati. Bupati Sidoarjo sekarang adalah Ahmad Muhdlor Ali.

“Kita tengarai yang mengarahkan adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dan kami duga juga ada penggunaan kekuasan negara yang tidak sah yang memberikan dukungan terhadap salah satu capres,” pungkasnya. (ipung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini