SUKODONO, SIDOARJONEWS.id – Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Budiono, angkat bicara soal adanya video belasan kades yang deklarasi nderek kiai, nderek bupati dukung 02 Prabowo-Gibran sekali putaran.
Menurut Budiono, kepala desa (kades) harus netral dalam pemilu. Tidak boleh berpihak yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilu 2024.
“Mumpung ada waktu, (kades) harus netral sesuai undang-undang pemilu,” kata Ketua FKKD Sidoarjo, Budiono saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Senin (12/2/2024).
Ia menegaskan, dalam mendekati masa pencoblosan, kepala desa harusnya lebih fokus dalam mensukseskan proses pemungutan ataupun penghitungan suara. Bukan malah melakukan tindakan yang berpotensi melanggar undang-undang pemilu.
“Kades harus memantau kesiapan pemilu di desa masing-masing untuk menuju kesuksesan pencoblosan di 14 Februari besok,” ujar Kades Masangan Wetan Kecamatan Sukodono itu.
Apa yang dilakukan FKKD Sidoarjo jika ada anggotanya tidak netral? Budiono selalu mewanti-wanti untuk bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Jika tidak netral ia selalu mengingatkan kepala desa yang bersangkutan.
“Jika ada kades yang tidak netral, kami hanya bisa mengingatkan melalui media komunikasi baik WA (WhatsApp) maupun telepon,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menanggapi adanya laporan dugaan kepala desa di Kecamatan Buduran melakukan deklarasi nderek bupati dukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Bawaslu Sidoarjo menyambut baik adanya kepedulian dari masyarakat yang melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilu 2024.
“Yang teman-teman laporin ini memang sejak awal merupakan stressing kuat kita dalam sisi netralitas. Baik netralitas penyelenggara pemilu ataupun netralitas penyelenggara negara,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.
Ia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan 12 kades dalam video deklarasi tersebut. Karena keterangan dan alat bukti yang didapat masih belum terkumpul secara sempurna.
“Apakah ini masuk dalam pelanggaran ranah hukum pemilu atau pelanggaran hukum lainnya. Namun menyangkut netralitas mereka sudah jelas karena dalam UU Desa kepala desa dilarang melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap dugaan adanya pelanggaran pemilu.
Bawaslu Sidoarjo akan menggali keterangan dan bukti-bukti pendukung, karena yang disampaikan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo masih belum sempurna.
“Karena ini masih belum sempurna, ini akan kami jadikan dumas (pengaduan masyarakat). Dan kami punya waktu 7 hari kerja untuk diputuskan apakah bisa diangkat sebagai temuan atau tidak,” pungkasnya. (ipung)