KOTA, SIDOARJONEWS.id – Telatnya pembayaran retribusi parkir yang dikelola PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO terhadap 87 titik parkir milik Pemkab Sidoarjo banyak menarik perhatian publik.
Dinas Perhubungan Sidoarjo mengatakan PT ISS-KSO tidak membayar retribusi parkir sejak bulan Januari sampai bulan Mei 2024. Sesuai perjanjian kerjasama, pihak pengelola parkir wajib setor setiap bulan sebesar Rp 550 juta. Jika ditotal selama 5 bulan, kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Komisi B DPRD Sidoarjo saat ini sedang mengkaji dokumen perjanjian kerjasama antara Dishub dengan PT ISS-KSO. Komisi yang membidangi perekonomian itu ingin kedua belah pihak menghormati hasil addendum perjanjian kerjasama.
“Jika memang ada pasal yang mewajibkan bayar setiap bulan, maka PT ISS harus taat pada perjanjian itu,” kata Ketua Komisi B, Bambang Pujianto, Rabu (05/06/2024).
Bambang mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perhubungan Sidoarjo untuk memastikan apakah PT ISS benar-benar tidak pernah menyetorkan retribusi pendapatan dari pengelolaan parkir.
Jika benar tidak membayar retribusi, apa yang sudah dilakukan Dishub? Apa sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan sesuai perjanjian kerjasama?
“Nanti di evaluasi triwulan II akan kami panggil Dishub sekaligus untuk memastikan tindakan apa yang sudah dilakukan. Misalnya, memberikan surat teguran atau peringatan dan seterusnya,” ungkapnya.
“Surat-surat teguran atau bersurat kepada PT ISS itu memang harus dilakukan,” tambahnya.
Pemkab Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) KSO telah sepakat untuk addendum perjanjian kerja sama, khususnya di bagian titik parkir, dari 359 menjadi 87 titik.
Kesepakatan ini juga berdampak pada nilai kontrak yang harus disetorkan pada daerah dari Rp 32 miliar menjadi Rp 6,6 miliar per tahun. Artinya setiap bulan PT ISS harus menyetorkan pendapatan parkir sekitar Rp 550 juta kepada Pemkab Sidoarjo.
Namun, kesepakatan baru dalam addendum antara ISS dengan Dinas Perhubungan Sidoarjo tidak berjalan normal. Kepala Dishub Sidoarjo, Beny Airlangga mengatakan ada keterlambatan pembayaran retribusi parkir.
“Kesepakatan dalam addendum itu dibayarkan per-bulan,” kata Beny Airlangga saat dikonfirmasi pada Jumat, (31/5/2024).
Dia menjelaskan, sejak bulan Januari hingga Mei 2024, PT ISS-KSO sebagai satu-satunya pengelola parkir milik Pemkab Sidoarjo, tidak menyetorkan retribusi.
Dishub Sidoarjo sudah beberapa kali melakukan penagihan, tapi tiada hasil. Jika ditotal, tambah Beny, pendapatan dari parkir yang harus disetorkan PT ISS sekitar Rp 2,5 miliar.
“Mestinya setiap bulan ISS menyetorkan Rp500 jutaan, tapi mulai Januari sampai sekarang (Mei) belum setor sama sekali,” pungkasnya. (ipung)