KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di tepi jalan depan pujasera perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I, Desa
Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) lalu.
Dari pengungkapan ini, satu orang diamankan atas nama Muhammad Ihyak, alias Iyek bin Abdul Iman, (44 tahun) warga Sampang, Madura yang mengontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Dalam keterangannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, kedua nya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” papar Imam saat gelaran pers rilis pada Jumat (16/7/24).
Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan, anggota akhirnya berhasil melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver. Dalam penggeledahan, ditemukan dua peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Gol I jenis sabu.
Kristal haram itu dikemas dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan teh China dengan berat total 30 kilogram yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.
Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kilogram. Kemudian, pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo.
“Tersangka berhasil ditangkap dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah saudara Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan satu peti kayu palet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya.
1 peti kayu palet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna silver, dan 1 buah telepon genggam.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hnf)