KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo mengambil langkah hukum untuk oknum pendemo yang membuang sampah di depan pintu gerbang pendopo kabupaten atau Pendopo Delta Wibawa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yany Setiyawan menegaskan akan menindak oknum pembuang sampah saat demo kemarin (20/12).
“Kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku,” kata Yany Setiyawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Ia mengaku sudah meminta masukan dari berbagai pihak untuk menjerat pelaku pembuangan sampah di depan pintu gerbang pendopo dan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Satpol PP Sidoarjo juga telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti di lapangan. Mulai foto dan video serta provokator saat demo berlangsung.
“Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi,” jelas Yany.
Dari barang bukti yang berhasil didapat, Satpol PP Sidoarjo akan melakukan gelar perkara di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam gelar perkara itu, Satpol PP Sidoarjo mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam gelar perkara tersebut Yany akan meminta masukan dari para aparat penegak hukum.
“Gelar perkara nanti kita beberkan semua bukti-bukti, selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri,” tutupnya. (Ipung)