KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satpol PP Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo mengadakan gelar perkara oknum pendemo yang buang sampah di depan pintu gerbang Pendopo Wibawa.
Gelar perkara dimulai sekira pukul 13.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB di ruang sidang kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (16/12/2023).
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setiyawan, menyebutkan ada beberapa pertimbangan dalam gelar perkara ini. Mulai barang bukti dan pasal-pasal pelanggaran serta data pendukung lainnya.
“Kita juga lakukan investigasi untuk peran dari setiap oknum pendemo yang terlibat,” katanya.
Yany menegaskan, data sementara yang dimiliki Satpol PP Sidoarjo ada 7 orang yang di identifikasi karena terlibat langsung aksi pembuangan sampah di Pendopo Sidoarjo.
“Dari 7 orang tersebut sebagian besar dari penggerobak sampah, ada juga orator aksi itu. Nanti kalau datanya lengkap akan kita panggil,” ucapnya.
Yany menyampaikan, aturan yang digunakan dalam perkara ini adalah Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dengan ancaman maksimal kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Ya masuk dalam tindak pidana ringan dengan sanksi maksimal denda Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan,” ucapnya.
Menurut Yany, Satpol PP Sidoarjo akan terus melakukan investigasi terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi pembuangan sampah tersebut.
Dalam proses investigasi, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
“Karena ada kemungkinan lebih dari 7 orang yang terlibat. Nah jika data-data sudah lengkap secepatnya akan kita kirim surat dan dimintai keterangan,” tutupnya. (Ipung)