KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang driver online berinisial AAP, (25 tahun) dibekuk polisi lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria asal Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya itu ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo pada tanggal 10 Juli lalu saat berada di sebuah rumah kos daerah Sepanjang Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos-nya ditemukan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 450,04 gram,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jum’at, (21/07/2023).
Untuk mengelabuhi petugas, AAP ini menyimpan barang haram tersebut di sebuah kaleng susu yang disimpan ke dalam lemari pakaian.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik DH yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kusumo.
Dari penjualan sabu ini, tersangka AAP ini diberi imbalan dapat mengkonsumsi sabu milik DH secara gratis.
Sekarang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain AAP, Satreskoba Polresta Sidoarjo juga melakukan penampakan terhadap pria berinisial MN, (27 tahun) warga asal Kwanyar, Bangkalan.
Ia ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN dan AAP, masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ipung)