Saturday, March 14, 2026
HomeHukum & KriminalitasDua Penumpang Asal China Diduga Mencuri di Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

Dua Penumpang Asal China Diduga Mencuri di Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas gabungan setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah diduga terlibat aksi pencurian di dalam pesawat Citilink penerbangan QG716 rute Jakarta–Surabaya.

Pengamanan dilakukan segera setelah pesawat mendarat, hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, otoritas bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai, serta unsur pengamanan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan, laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam penerbangan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan pencurian terhadap penumpang warga negara Malaysia,” ujarnya, Rabu (4/2).

Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet. Korban kemudian menyadari uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 yang disimpan di tas kabin hilang.

Menurut Agus, awak kabin sempat melihat salah satu terduga pelaku berinisial WM mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas. Saat korban kembali, tas ditemukan dalam keadaan terbuka dan berada di dekat kursi tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka WM sempat melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkapnya.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga berperan dalam aksi tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi keberadaan orang asing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang dilakukan WNA, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Suyitno, menegaskan bahwa meski korban memaafkan, proses hukum tetap berjalan.

“Kedua WNA akan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011,” tegasnya.

(Hnf)


 

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,204FansLike
27,127FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER