KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo, Selasa (7/5/2024).
KPK resmi menahan Gus Muhdlor usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta sejak pagi tadi, sekitar pukul 09.30 WIB.
Wakil Ketua, KPK Johanis Tanak, mengatakan karena adanya kelengkapan alat bukti yang diduga turut menikmati aliran uang dari pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
“Maka KPK tetapkan AMA (Ahmad Muhdlor Ali) Bupati Sidoarjo dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Kamis 25 dan Jumat 26 Januari 2024 lalu. OTT dilakukan di Kantor BPPD Sidoarjo.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 69 juta. Komisi antirasuah itu juga telah menahan dua tersangka Siska Wati (SW) Kasubag Umum BPPD dan Ari Suryono (AS) Kepala BPPD Sidoarjo.
Dalam konstruksi perkaranya, AS memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo.
Potongan tersebut sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima pegawai.
Khusus tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.
AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. (Ipung)